Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan


Demonstrasi Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja


Omnibus law artinya istilah untuk menyebut suatu undang - undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan di maksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang - undang lain(wikipedia).

Konsep undang undang Omnibus law ini jarang di temukan di dalam sistem hukum sipil seperti di Indonesia karena ukuran dan cakupanya yang luas, namun belakangan konsep undang undang ini menjadi hangat di perbincangkan karena sudah di sahkan anggota DPR dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.



Istilah Omnibus law pertama kali muncul di Indonesia dalam pidato perdana Presiden Joko Widodo setelah di lantik menjadi Presiden periode ke-2, dalam pidatonya Presiden menyebutkan ada dua undang undang yang akan menjadi omnibus law.

Pertama, undang-undang Cipta Lapangan Kerja, dan undang-undang Pemberdayaan UMKM, undang-undang ini di maksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah dan menyederhanakn peraturan agar lebih tepat sasaran.



Omnibus law Cipta Kerja yang baru di sahkan DPR terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur berbagai hal mulai dari ketenagakerjaan sampai lingkungan hidup.

SHARE

0 Post a Comment:

Posting Komentar

close